"Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa," katanya.
Dari praktik jahat ini, para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dengan masing-masingnya tersangka ANS mengantongi sekitar Rp37,5 juta, MVR meraup Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Esha juga menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni berinisial TBA. Dia disebut ikut menikmati bagian dari sindikat ini dengan meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.