NADIKABAR.COM — Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menerima pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pihak korban dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa hukum korban dan kini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kemarin kita mendapatkan pengajuan untuk restitusi dari kuasa hukum korban. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami koordinasikan dan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dilakukan penghitungan sebelum dilampirkan ke kejaksaan," ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (10/9/2026).
Polisi masih memeriksa kelengkapan dokumen permohonan restitusi yang baru diterima. Koordinasi dengan LPSK dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai ketentuan.
Kompol Lanang menjelaskan, tidak semua tindak pidana dapat diajukan restitusi. Dalam kasus ini, restitusi dapat diproses karena pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan anak.
"Tentunya kita melihat pasal yang diterapkan. Ada pasal-pasal tertentu yang memang memungkinkan untuk diajukan restitusi. Kami akan menyesuaikan pengajuan ini dengan pasal tersebut serta berkoordinasi dengan LPSK dan kejaksaan," tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial R (28), ibu dari S (8), mendapati anaknya mencari informasi di Google terkait dosa yang diterima seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan.
Pencarian tersebut ternyata dilakukan berkali-kali dengan kata kunci serupa. R mengetahui hal itu karenaponselnya terhubung dengan ponsel milik sang anak.
"Saya kaget waktu melihat notifikasi di handphone saya kan terhubung sama punya anak. Kenapa dia kok searching di Google seperti ini, dan ini berkali-kali dengan kata kunci yang sama," kata R saat bertemu detik Jatim pada awal Desember lalu.
R kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada S yang saat itu baru berusia 8 tahun. Saat ditanya, S menangis ketakutan dan awalnya tidak mau menjawab dengan jujur.
Dengan sabar, R mencoba bertanya perlahan hingga akhirnya sang anak menceritakan apa yang dialaminya. S diduga telah berulang kali dilecehkan oleh guru ngaji yang seharusnya menjadi panutannya.
"Saya sangat terkejut, dada saya bergetar mendengar bahwa anak saya telah dilecehkan. Anak saya pasti ketakutan setiap hari melihat guru ngajinya ini, tapi dia tetap berangkat mengaji karena takut dimarahi kalau tidak ngaji. Saya kira dia yang bandel karena gak mau ngaji, ternyata seperti ini kenyataannya," suara R bergetar menceritakan kengerian yang dihadapi sang putri setiap hari saat mengaji.
Fakta lain yang diungkap NadiKabar, S diduga bukan satu-satunya korban. Sejumlah anak yang mengaji di rumah terduga pelaku berinisial MP (40) juga mengaku mengalami peristiwa serupa.
Setidaknya ada lima korban yang telah mengaku. Tiga di antaranya menyatakan siap melaporkan peristiwa yang mereka alami, sedangkan dua lainnya masih takut karena tidak ingin mencemarkan nama baik kampung halaman dan menganggap peristiwa tersebut sebagai aib.