NADIKABAR.COM — Polresta Serang Kota mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia. Petugas menyita 8,8 kg sabu dari tangan para pelaku.

Empat orang yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah RH, MA, YS, dan HF. Sementara itu, pemasok berinisial R, warga negara (WN) Malaysia, masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, pada Maret 2026, Polresta Serang Kota menangkap RH dengan barang bukti sabu seberat 2,8 gram di Padarincang, Kabupaten Serang.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MA di Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,09 gram.

"Dari tersangka MA, kemudian tim melakukan pengungkapan atau pengembangan lagi, ya, di daerah Sukabumi, di pom bensin, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang inisialnya YS dan inisial HF," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Selasa (27/10/2026).

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sekitar 3.000 gram atau 3 kg sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Sukabumi.

"Ditemukan kembali barang bukti jenis sabu dengan berat kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilo, ya. Jadi secara ketotalan semuanya barang bukti yang bisa diamankan kurang lebih 8,8 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka HF, sabu tersebut berasal dari R, yang merupakan warga negara Malaysia.

"Informasi dari HF bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari DPO tersangka atas nama inisial R. Nah, yang bersangkutan berkewarganegaraan Malaysia. Dan tersangka R ini itu terindikasi bahwa pengedar narkotika internasional," katanya.

Menurut Yudha, R mengirimkan narkotika dengan bantuan kurir. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan R.

"Nah, kalau sistem pengirimannya, diperoleh informasi bahwa dia mengirimkan orang melalui jalur darat untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, dengan mengupah orang," ujarnya.