NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial A (40) yang diduga menjadi pemasok lebih dari satu juta butir obat keras ilegal lintas provinsi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan tersangka A juga menguasai gudang penyimpanan obat-obatan yang berada di beberapa lokasi di Jawa Barat.
“Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka menyembunyikan gudang stok barang buktinya di tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Subang dan Bandung,” ujar Dedi di Bandung, Kamis.
Dedi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Yogyakarta saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menggerebek pabrik obat ilegal berskala industri di kawasan Kopo, Kota Bandung, sekitar dua pekan sebelumnya.
“Dari gudang penyimpanan di Subang, penyidik menyita sebanyak 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dedi menyebut dengan tambahan barang bukti tersebut, total sitaan dalam pengungkapan kasus ini telah melampaui satu juta butir obat keras siap edar, hampir dua ton bahan baku kimia aktif, serta sejumlah mesin pencetak obat berskala industri.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal utama.
“Atas perbuatannya, tersangka A dan lima pelaku lainnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa standar mutu kefarmasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dedi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa A berperan sebagai kepala pemasaran yang mengatur pengiriman obat-obatan ilegal ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
“Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim. Sempat kami kejar ke rumahnya di Subang namun tidak ada, lalu terdeteksi bahwa dia kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan,” kata Oliestha.
Ia menambahkan, sindikat tersebut memiliki kapasitas produksi dan perputaran uang yang sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan teknis di pabrik kawasan Kopo Bandung, fasilitas itu mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat ilegal per hari.
“Dari riwayat transaksi perbankan yang kami periksa, tersangka per harinya bisa melakukan penarikan uang di bank hingga lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.