Sementara itu, di wilayah hukum Polda Aceh, jajaran Polres bersama unsur terkait juga melaksanakan kegiatan penanganan dan pemusnahan ladang ganja di sejumlah kabupaten.
Selanjutnya, Polres Lhokseumawe pada 27 Oktober 2026 memusnahkan ladang ganja sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan berinisial S 43 tahun, berperan mengetahui dan mengarahkan lokasi ladang ganja, W 35 tahun berperan penyemai 1800 biji ganja, M 39 tahun berperan memberikan biji ganja kepada S.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat," kata Kristian kepada wartawan di lokasi.
Kemudian para tersangka diterapkan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, Polres Nagan Raya pada 31 Oktober 2026 melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
"Lalu Polres Pidie melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026. Hari ini Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare 2 November 2026," jelas dia.