Selain itu, Polres Bener Meriah pada 1 November 2026 melaksanakan pencabutan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar melaksanakan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare.
Adapun Polres Aceh Timur melakukan pengamanan terhadap barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare dan menetapkan satu orang petani ganja berinisial AM sebagai tersangka. AM dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman serta lokasi penemuan yang berdekatan dengan area perkebunan masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan ganja yang telah ditemukan dan ditangani maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai kurang lebih 122,86 hektare, dengan estimasi perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.
"Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja," tegasnya.