"Sementara yang kami temukan fakta dan berdasarkan bukti-bukti di lapangan ada dua negara itu saja," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia ke Hong Kong. Bareskrim menangkap tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sesaat setelah mendarat dari Jepang.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Briqjen Mohammad Irhamni, menjelaskan tersangka R merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dia ditangkap pada Selasa (25/8) pagi. Penangkapan dilakukan tim penyidik setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari Tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).