NADIKABAR.COM β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang diklaim pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menjelaskan pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan awal oleh Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi tak sesuai label kemasan.
Ia menjelaskan, beras fortifikasi βberasal dari 99 persen beras premium dan satu persen zat khusus untuk tambahan gizi. Adapun beras fortifikasi belum memiliki harga eceran tertinggi sehingga celah tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi menggunakan klaim fortifikasi.
Tim menemukan lima merek beras fortifikasi yang tak sesuai klaim pada kemasan, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
βKelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,β katanya.