Dalam proses penyelidikan, Suhasto menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi, di antaranya pihak produsen kelima merek beras tersebut, yakni Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 kemasan, beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 kemasan, beras Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan, beras Dewa Tunggal Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 kemasan, dan beras Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.
Selain itu, disita pula satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
βBarang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,β kata Suhasto.