Ia mengungkapkan, PT DTA dalam periode April sampai dengan Agustus 2026 telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilonya. Total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Suhasto menyebut, saat ini belum ada penetapan tersangka lantaran pengusutan baru dilakukan. Namun, ia memastikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

β€œIni kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” ucapnya.