Ia mengungkapkan, PT DTA dalam periode April sampai dengan Agustus 2026 telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilonya. Total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Suhasto menyebut, saat ini belum ada penetapan tersangka lantaran pengusutan baru dilakukan. Namun, ia memastikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
βIni kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,β ucapnya.