Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 26 Agustus 2026 tentang permohonan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.

KSEI juga telah melakukan Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026.