NADIKABAR.COM — Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (PP IKA UNJ) menyoroti pentingnya pendekatan pendidikan atau kurikulum untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

"Kurikulum formal dinilai perlu menjadi instrumen pencegahan untuk melindungi anak dari perundungan siber, kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI)," kata panitia penyelenggara Forum Diskusi Pedagogik (FDP) Seri ke-3 Afif Yusuf di Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat.

Forum tersebut menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang tidak sekadar bereaksi terhadap masalah, tetapi juga mampu membekali peserta didik untuk mengenali dan mengantisipasi risiko sejak dini.

Afif menilai ruang digital saat ini menghadirkan tantangan serius bagi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pendekatan reaktif yang baru dilakukan setelah masalah muncul dinilai tidak lagi memadai.

Selain itu, gawai di tangan anak dapat menghadirkan ancaman nyata, mulai dari perundungan siber, adiksi, hingga degradasi integritas akademik akibat AI.

"Kita butuh langkah terstruktur, kurikulum formal harus bertransformasi menjadi perisai perlindungan, dan pendidik wajib hadir sebagai kompas moral," jelas Afif.

Lebih lanjut, dia memaparkan upaya perlindungan anak di era digital harus dimulai dari lingkungan pendidikan melalui penguatan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sementara itu, Ketua Harian PP IKA UNJ Suherman Saji yang hadir mewakili Ketua Umum PP IKA UNJ Sugeng Suparwoto menekanka pendidikan harus membekali murid dengan kemampuan melindungi diri dari berbagai risiko digital.

Peserta didik perlu memiliki kesadaran etis, kecakapan mengenali ancaman, serta kemampuan mempertimbangkan konsekuensi dari aktivitas mereka di ruang digital.

"Kurikulum tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan ilmu kognitif. Peserta didik harus memiliki kemampuan mengantisipasi risiko digital sebelum mereka menjadi korban atau pelaku. Di sinilah guru harus tampil sebagai penunjuk arah dan teladan," ujar Suherman.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengingatkan perlindungan anak di ruang siber tidak dapat hanya mengandalkan regulasi pemerintah, termasuk PP Tunas maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025.

Anak-anak berisiko terpapar konten berbahaya dan menjadi sasaran predator siber apabila tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.

"Jangan biarkan anak-anak kita diasuh oleh gawai semata. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan platform digital harus bersinergi kuat membangun ekosistem yang aman," tegas Kawiyan.

Selain perlindungan anak, diskusi tersebut juga menyoroti tantangan penggunaan AI generatif dalam proses pembelajaran.

Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNJ Hadi Nasbey mengajak para pendidik untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi agar tetap mendukung proses berpikir kritis dan menjaga integritas akademik.

Dia menilai AI seharusnya dimanfaatkan sebagai alat bantu belajar, bukan jalan pintas yang menggantikan proses memahami, menganalisis, dan menghasilkan pemikiran secara mandiri.

"AI itu asisten, bukan pengganti proses berpikir manusia. Tantangan terbesarnya bukan sebatas pada kasus plagiasi instan, melainkan bagaimana kita mendidik anak agar jujur dalam prosesnya. Secanggih apa pun teknologinya, ia tidak akan pernah bisa menggantikan peran pendidik sebagai penjaga moral," pungkas Hadi.

Di sisi lain, Ketua Bidang Pedagogik PP IKA UNJ sekaligus moderator FDP Seri ke-3 Aan Harinurdin mengungkapkan penguatan karakter dan empati manusia merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan teknologi yang berlangsung semakin cepat.

"Keteladanan moral hanya bisa ditularkan dari manusia ke manusia. Itulah tugas mulia pendidik untuk memanusiakan kurikulum kita di era digital," imbuh Aan.