Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan fatwa emas fisik digital.
"Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Proses penyusunan fatwa ini dibangun berdasarkan kesaksian dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, dan DSN-MUI, terkait karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan underlying emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, hingga proses jual beli dan penyerahan emas fisik kepada pelanggan.
Proses penyusunan fatwa tersebut menjadi penting seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap kepemilikan emas.