Melalui platform digital, masyarakat dapat membeli emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau, menyimpan kepemilikannya secara digital, menjual kembali, maupun melakukan penarikan dalam bentuk emas fisik sesuai ketentuan masing-masing pedagang yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Dalam ekosistem tersebut, setiap transaksi didasarkan pada keberadaan underlying emas fisik yang dikelola dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DSN MUI M Cholil Nafis menyampaikan penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik.

"Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah," katanya.