NADIKABAR.COM — Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan menjadi tonggak penting ekosistem perdagangan emas fisik secara digital.

"Fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital merupakan perkembangan yang positif bagi industri emas digital secara keseluruhan," kata Ketua PPEDI Anang Samsudin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kehadiran fatwa ini diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Selain itu, fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi, tata kelola industri, serta mekanisme perdagangan yang selama ini telah dibangun oleh regulator, stakeholders dan pelaku usaha, khususnya dalam memberikan pedoman transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

"Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan fatwa emas fisik digital.

"Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Proses penyusunan fatwa ini dibangun berdasarkan kesaksian dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, dan DSN-MUI, terkait karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan underlying emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, hingga proses jual beli dan penyerahan emas fisik kepada pelanggan.

Proses penyusunan fatwa tersebut menjadi penting seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap kepemilikan emas.

Melalui platform digital, masyarakat dapat membeli emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau, menyimpan kepemilikannya secara digital, menjual kembali, maupun melakukan penarikan dalam bentuk emas fisik sesuai ketentuan masing-masing pedagang yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Dalam ekosistem tersebut, setiap transaksi didasarkan pada keberadaan underlying emas fisik yang dikelola dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DSN MUI M Cholil Nafis menyampaikan penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik.

"Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah," katanya.