Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat
Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (Pemda), diambil alih pemerintah pusat mulai tahun de
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 06:03 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Said menilai tanggungan gaji pegawai yang dialihkan pemerintah pusat ini mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemda. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.