Sebelumnya, Prabowo juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2026 tentang Penguatan Penegakkan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Salah satu poin dalam beleid itu adalah larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan mitigasi karhutla masuk dalam kurikulum muatan lokal (mulok) dan pendidikan agama. Kemudian dari sisi sarana dan prasarana, pemerintah juga menyiapkan sejumlah peralatan hingga pesawat hingga truk khusus untuk menangani karhutla.