Dalam kesempatan kali ini, Kementerian Keuangan sudah menerima penyerahan Rp13.241.335.681.910,13 sebagai hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak atas wajib pajak.
Untuk penyerahan tahap VIII pada hari ini telah dikuasai kembali dari perkebunan dan pertambangan kawasan seluas 259.230,73 hektare (ha). Dari jumlah itu, 140.762 ha bekas kegiatan perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara, 118.256,74 ha yang masuk kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani reforestasi di bawah koordinasi Kemenhut dan 211,95 ha dari kegiatan tambang juga diserahkan kepada Kemenhut.
Satgas PKH secara total sudah melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan seluas 6.206.212,14 ha yang digunakan untuk perkebunan serta 14.633,79 ha yang digunakan untuk kegiatan tambang.