Bersamaan dengan itu, Pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan armada truk yang semakin tua. Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan penyimpanan dapat mengakses program KIPK.

Sehingga pelaku usaha angkutan moda truk memperoleh dukungan pembiayaan yang terjangkau untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan.

Pemerintah juga memperkuat kapasitas dan daya saing SDM logistik melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kapasitas penyedia jasa logistik, guna memastikan transformasi sistem logistik nasional didukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan mampu beradaptasi dengan teknologi digital.

"Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8% pada tahun 2045. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat," tutup Airlangga.