NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses dan ditargetkan dapat diterima pada awal November 2026.
Pramono mengatakan telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Ia menyebutkan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.
"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025, sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, dia memaparkan setelah APBD 2026 disahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan itu juga mengacu pada Paeraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.
"Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur. Kemudian, kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," terang Pramono.
Dia pun mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut.
Pramono berharap PJLP dapat menerima haknya pada awal November 2026.
"Kemarin, saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan, awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ungkap Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).
"Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," ungkap Pramono.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Namun, proses pencairannya masih menunggu tahapan administrasi setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," tutur Michael.