NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan penjelasan terkait wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang disebut mencapai 180 hingga 220 kursi.
Pramono mengatakan DPRD DKI sebenarnya tidak meminta penambahan jumlah kursi. Menurut dia, permintaan DPRD DKI, yaitu mengembalikan jumlah kursi seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.
"Sebenarnya, bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menyebutkan perubahan aturan tersebut menyebabkan jumlah kursi DPRD DKI berpotensi berkurang.
Oleh karena itu, DPRD DKI meminta agar jumlah kursi dikembalikan seperti pada Pemilu 2024.
"Jadi, ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 yang lalu," ungkap Pramono.
Dia menegaskan permintaan tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk menambah jumlah kursi DPRD DKI.
"Jadi, tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada, seperti tahun 2024," tutur Pramono.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas jumlah anggota DPRD dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10).
Dalam pembahasan itu, muncul angka 180 hingga 220 kursi, berdasarkan kajian rasio keterwakilan penduduk.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan DPRD DKI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya mengenai pengaturan jumlah anggota DPRD.
Menurut dia, Jakarta memiliki jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa dan tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota," kata Wibi.
Namun, dia menegaskan angka 180 hingga 220 anggota tersebut masih berupa usulan dan kajian, bukan jumlah kursi yang telah diputuskan.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut berpotensi berkurang menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.