Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan DPRD DKI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya mengenai pengaturan jumlah anggota DPRD.

Menurut dia, Jakarta memiliki jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa dan tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota," kata Wibi.

Namun, dia menegaskan angka 180 hingga 220 anggota tersebut masih berupa usulan dan kajian, bukan jumlah kursi yang telah diputuskan.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut berpotensi berkurang menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.