NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Pramono mengatakan hingga saat ini rencana tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dia mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait rencana penerbitan obligasi.

"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat," kata Pramono.

Pramono menyebut Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah," ujarnya.

Menurut Pramono, obligasi merupakan salah satu alternatif pembiayaan atau creative financing yang dapat digunakan Pemprov DKI. Namun, dia menyadari pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

"Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini," tuturnya.

Pramono mengatakan kondisi anggaran tiap daerah berbeda. Dia menyebut tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran seperti DKI Jakarta.

"Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI," katanya.

Pramono menilai obligasi dapat menjadi salah satu penguat pembiayaan bagi DKI Jakarta apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat. Dia menekankan penerbitan obligasi tidak boleh justru menjadi beban bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.

"Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat," sambungnya.

Pramono menyebut dirinya memahami arah kebijakan pemerintah pusat karena pernah berada di pemerintahan pusat selama hampir 15 tahun. Karena itu, dia memastikan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana obligasi tersebut.

"Makanya saya sebagai orang yang lama di pemerintahan-pemerintah pusat hampir 15 tahun, tentunya saya paham dengan apa yang menjadi arahan kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.

"Sehingga dengan demikian kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," pungkasnya.