Pramono berharap proses pencairan dapat segera rampung agar mahasiswa penerima KJMU bisa kembali menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Diketahui, Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 sendiri ditargetkan cair pada 6 November 2026 mendatang.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi," tulis Disdik Jakarta dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin (2/11).
Disdik Jakarta mengeluarkan permohonan maaf atas perubahan waktu pencairan ini. Mereka menyakini bila KJMU merupakan bantuan penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
"Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf," imbuh Disdik Jakarta.