NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pramono mengungkap sejumlah persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data menjadi penyebab pencairan bantuan tersebut terlambat.

Dia mengatakan keterlambatan pencairan KJMU terjadi karena sejumlah kendala dalam proses verifikasi data penerima.

"Yang pertama, Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini," kata Pramono di Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Pramono menjelaskan salah satu kendala yang ditemukan ialah adanya sekitar 1.100 rekening penerima yang masih menggunakan 10 digit. Padahal, nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri dari 11 digit.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila dana langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan."Sehingga kalau kemudian kita transfer pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan," ujarnya.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima. Persoalan lain muncul akibat pembaruan data desil yang membuat perhitungan penerima bantuan mengalami perubahan.

Pramono juga menyebut adanya ketidaksesuaian data wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. "Memang agak kompleks persoalannya," ucapnya.

Dia merinci terdapat 14.554 penerima baru KJP yang belum memiliki rekening. Sementara itu, penerima baru KJMU tercatat sebanyak 6.587 orang. Selain itu, terdapat 2.155 penerima baru dengan NIK di luar Jakarta.

Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk mempercepat pencairan bantuan tersebut. Dia telah memerintahkan agar pencairan bagi penerima yang melakukan perpanjangan diselesaikan pada hari ini.

"Untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai," tegasnya.

Pramono berharap proses pencairan dapat segera rampung agar mahasiswa penerima KJMU bisa kembali menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Diketahui, Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 sendiri ditargetkan cair pada 6 November 2026 mendatang.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi," tulis Disdik Jakarta dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin (2/11).

Disdik Jakarta mengeluarkan permohonan maaf atas perubahan waktu pencairan ini. Mereka menyakini bila KJMU merupakan bantuan penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.

"Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf," imbuh Disdik Jakarta.