NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap pembahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suhasil Nazara di Balai Kota Jakarta. Dia mengatakan ada sejumlah hal yang dibahas, mulai dari dana bagi hasil hingga obligasi.

"Memang betul tadi pagi saya menerima Bapak Menteri Keuangan di Balai Kota. Tentunya berbagai hal dilakukan pembahasan, termasuk hal yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LPDP, kemudian pemenuhan apa tuang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi," kata Pramono di Tanah Harapan, Jakarta Utara, Selasa (27/10/2026).

Pramono menuturkan Pemprov DKI Jakarta mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat terkait obligasi. Namun, dia tidak merinci tanggapan pemerintah pusat terhadap usulan tersebut.

"Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Apa pun putusan itu, tentunya kami akan mengikuti itu. Sehingga dengan demikian itulah yang kita lakukan," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Skema tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur di Ibu Kota.

Sebelumnya, Pramono mengatakan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi tersebut. Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9). Dia mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait rencana penerbitan obligasi.

"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat," kata Pramono.

Pramono mengatakan Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah," ujarnya.

Menurut Pramono, obligasi merupakan salah satu alternatif pembiayaan atau creative financing yang dapat digunakan Pemprov DKI. Namun dia menyadari pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

"Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini," tuturnya.