NADIKABAR.COM — Seorang pria bernama Herman Parhusip (30) membunuh istrinya, Handayani Panjaitan (24) di rumah mereka di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan sempat merekayasa kematian istrinya. Dalam kasus ini, Herman dituntut 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa itu tepatnya terjadi di perumahan karyawan Afd I PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Parhusip selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," isi tuntutan jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jumat (28/8).

Sidang tuntutan itu digelar Rabu (26/8). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan.

Pada dakwaan subsidair JPU, dijelaskan bahwa korban dan pelaku telah menikah sejak tahun 2019. Lalu, 4 bulan sebelum kejadian itu, keduanya sering terlibat cekcok karena terdakwa sering pulang malam.

Kemudian, pada Selasa sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah setelah mengonsumsi minuman tuak. Korban pun menasihati terdakwa agar tidak terus-terusan pulang malam.

Namun, terdakwa tidak peduli dan mengatakan sudah terbiasa pulang malam. Mendengar jawaban terdakwa itu, korban pun emosi dan memaki pelaku.

"Sehingga memicu terjadinya adu mulut tim redaksi terdakwa dan korban selama kurang lebih 3 jam," isi dakwaan JPU.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB terdakwa yang sedang istirahat di ruang tamu langsung bangkit dan mengambil 1 kabel cok sambung yang tergantung di dinding kamar. Setelah itu, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di ruang tamu

Kemudian, terdakwa berdiri di belakang korban sambil melilitkan kabel ke leher korban lalu menariknya sekuat tenaga. Korban pun lantas berteriak kesakitan.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, korban merupakan seorang wanita yang memiliki tiga anak. Awalnya. keluarga korban dihubungi oleh suami korban yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena sakit kepala.

Hal itu disampaikan pelaku untuk merekayasa kematian korban.

"Dalam kronologinya, pelapor yang merupakan keluarga korban menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari suami korban yang menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia dengan alasan sakit kepala," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus.

Lalu, keluarga korban meminta jenazah korban dibawa menuju kampung halaman keluarga di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, jenazah korban tiba di rumah keluarga menggunakan mobil ambulans. Saat keluarga membuka kain penutup wajah korban, mereka melihat kondisi jenazah sudah dimandikan dan mengenakan pakaian bersih.

Namun, keluarga menemukan kejanggalan berupa memar di bagian leher serta pembengkakan di mata kanan korban. Merasa curiga, keluarga korban pun membuat laporan atas kejadian itu.

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Sabtu (14/3). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka.

Salah satu bukti pendukung, yakni keterangan dari anak korban yang sempat melihat kedua orang tuanya bertengkar sebelum korban dibunuh.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri," jelas Elimawan Selasa (17/3).