"Betul, sudah dibebaskan karena melihat dari sisi kemanusiaan, mencuri karena tidak ada pembeli berasnya dan juga pengurus masjid tidak keberatan," bebernya.
Herman menambahkan dalam proses mediasi juga muncul kesepakatan tim redaksi Bhabinkamtibmas, ketua RT dan pengurus masjid yang bersama-sama membantu terduga pelaku. Mereka patungan hingga terkumpul uang Rp 200 ribu yang kemudian diserahkan ke terduga pelaku.
"Melalui peran Bhabinkamtibmas, persoalan tersebut akhirnya dapat dimediasi dengan kondusif. Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan dalam menangani persoalan di tengah masyarakat," pungkasnya.