NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik jual beli ribuan kartu SIM dan akun WhatsApp serta Telegram yang diduga digunakan untuk promosi judi online. Seorang pria berinisial DNS, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis jual beli akun tersebut sejak 2023 hingga 2026.

"Tersangka melakukan registrasi kartu SIM card dengan menggunakan data milik orang lain dan membuat akun WhatsApp dan Telegram kemudian diperjualbelikan oleh tersangka," kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Jatim, dilansir NadiKabar, Jumat (30/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pada 5 Agustus 2026 diketahui DNS membeli kartu perdana yang sudah dalam kondisi teregistrasi. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya dijual melalui platform Telegram.

Harga akun yang ditawarkan bervariasi. Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp 500 hingga Rp 5.000. Sedangkan akun Telegram dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 3.000.

Salah satu transaksi yang diungkap polisi yakni penjualan 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna Telegram dengan username @kirimorderang dan nama akun tehkyu. Akun-akun tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 600 per akun.

Dari aktivitas jual beli akun tersebut, DNS disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta sejak 2023 hingga Oktober 2025. Transaksi pembelian kartu perdana dan aktivitas jual beli akun itu juga ditelusuri penyidik melalui sejumlah bukti digital dan mutasi rekening.