NADIKABAR.COM — Pengusaha baja dalam negeri khawatir banjir impor pipa seamless akan mengancam industri lokal akibat kebijakan pemberian fasilitas impor oleh pemerintah.

Direktur PT Indo Sino Internasional Michael Johan Gary secara spesifik menyoroti pemberian fasilitas impor berupa Masterlist dan kuota impor kepada perusahaan pelengkap industri pipa seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.

Kebijakan tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang antara produk impor dan produsen dalam negeri. Ia pun meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pemberian fasilitas tersebut.

"Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Menurut dia, fasilitas impor seharusnya tidak diberikan apabila produk yang dibutuhkan sudah tersedia dan mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

Michael merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi Masterlist maupun kuota impor.