"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist," ujar Michael.
Selain persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal.
Menurut dia, produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas bisa mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa produksi.
Ketika produk lokal diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, ia menyebut PPN masukan yang telah dibayarkan produsen berpotensi menjadi lebih bayar dan harus menunggu proses restitusi. Michael memandang kondisi tersebut dapat menahan arus kas serta modal kerja perusahaan.
Berdasarkan simulasi pihaknya, ia menyebut perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban.
"Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," ujar Michael.
Ia mengingatkat jika kondisi ini terus berlangsung, produsen pipa seamless nasional berisiko kehilangan pasar dan mengalami kesulitan mempertahankan operasional.