NADIKABAR.COM — Polri telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal lain, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dirangkum NadiKabar, Rabu (4/11/2026), ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Prabowo, tokoh politik, media hingga pengusaha secara ilegal sejak tahun 2025. Kasus ini terungkap pada Oktober 2026.

Sebelum menjadi tersangka, ketiganya pernah menjabat sejumlah posisi penting di Polri. Berikut profil ketiganya:

Sigit lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Sigit lulus dari Akpol tahun 1991.

Dia pernah mengemban sejumlah jabatan di Polri. Antara lain, Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, Kapolresta Surakarta (Solo) pada 2011, Kapolda Banten pada tahun 2016, Kadiv Propam Polri pada tahun 2018, Kabareskrim Polri pada 2019, hingga akhirnya dipilih sebagai Kapolri pada 2021.

Sigit juga pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2014 hingga 2016. Selama bertugas di Polri, Sigit pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah saat menjabat Kapolresta Solo. Saat menjadi Kabareskrim, dia menangkap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 hingga 2026. Sigit kerap mendapat pujian dari Presiden Prabowo karena Polri ikut dalam berbagai program pemerintah seperti makan bergizi gratis lewat SPPG Polri hingga penanaman jagung.