Selain program magang dan vokasi, pemerintah juga melanjutkan program pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta di seluruh sektor, bukan hanya untuk karyawan di sektor padat karya dan sektor pariwisata.

Airlangga mengatakan program ini akan diberikan kepada 7,5 juta pekerja.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," katanya.

Airlangga juga menyebut kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dilanjutkan tahun depan. Kemudian, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.

Airlangga bilang bahwa insentif ini dapat dinikmati masyarakat untuk melakukan pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah nanggung PPN atas dasar pajak maksimal hingga Rp 2 miliar.