"Kemudian terkait pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji kelompok 1 gaji di bawah Rp 2,3 juta dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp 2,3 juta," ujarnya.
"Kelompok 2 gaji Rp 2,3 juta sampai dengan kurang dari Rp 3,6 juta akan diberikan Rp 2,3 juta. Kelompok 3 gaji di atas Rp 3,8 juta akan mendapatkan upah untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaannya sebesar 60% dalam 6 bulan. Ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan," sambungnya.
Kemudian pemerintah juga membuat program baru untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat yang mendapatkan penghasilan tetap di sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan KPR dengan bunga 6%.
"Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM dengan penghasilan tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap, dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta," terangnya.
"Kemudian untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Ini akan ada perbaikan daripada PP," pungkasnya.