6. Relaksasi Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Program diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah. Untuk sektor transportasi akan bergulir dari April hingga Desember 2027, sektor lain selama setahun penuh.

Program tambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Rinciannya, untuk gaji di bawah Rp 2,3 juta mendapatkan 100% upah, untuk gaji Rp 2,3-3,8 juta mendapatkan Rp 2,3 juta, gaji Rp 3,8-5 juta tambahan mendapatkan 60% upah.

Porgram pemberian fasilitas bunga tetap 6% untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program perubahan aturan standar baru PPN untuk logam mulia, awalnya PPN logam mulai hanya dibebaskan untuk kandungan 99,99% kini akan diturunkan standarnya menjadi 99%.