NADIKABAR.COM — Pemerintah mulai menyiapkan sederet program stimulus ekonomi untuk diterapkan mulai tahun depan, Program Magang Nasional menjadi salah satunya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan program ini akan dibuka untuk total 150 ribu orang.
Pemerintah pun akan mendorong kelanjutan program vokasi nasional. Program itu akan dibuka untuk 300 ribu peserta. Menurutnya, program-program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian direktif Bapak Presiden untuk program tahun depan yang diharapkan ini bisa dimulai di bulan Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan 150.000 peserta. Kemudian juga vokasi nasional, ini juga dilanjutkan untuk 300.000 peserta," sebut Airlangga dalam laporannya pada saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat tengah pekan lalu.
Selain dua program tadi masih ada beberapa program lain yang disiapkan untuk meluncur tahun depan. Mulai dari Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini daftar lengkapnya berdasarkan materi yang dipaparkan Airlangga:
Program magang dibuka untuk 150 ribu peserta dengan jaminan mendapatkan uang saku setara upah minimum. Program ditargetkan akan dimulai pada April 2027.
Program vokasi akan memberikan pelatihan, kompetensi sertifikasi, dan penempatan kerja untuk 300 ribu peserta, program akan berjalan dari Januari hingga Desember 2027.
Program pajak penghasilan ditanggung pemerintah untuk gaji maksimal Rp 10 juta per bulan mulai dari Januari hingga Desember 2027. Direncanakan program ini bisa dirasakan pekerja di semua sektor.
Program evaluasi batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun akan dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum.
Program Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar ditanggung pemerintah 100%, akan berjalan dari Januari hingga Desember 2027.
6. Relaksasi Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Program diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah. Untuk sektor transportasi akan bergulir dari April hingga Desember 2027, sektor lain selama setahun penuh.
Program tambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Rinciannya, untuk gaji di bawah Rp 2,3 juta mendapatkan 100% upah, untuk gaji Rp 2,3-3,8 juta mendapatkan Rp 2,3 juta, gaji Rp 3,8-5 juta tambahan mendapatkan 60% upah.
Porgram pemberian fasilitas bunga tetap 6% untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program perubahan aturan standar baru PPN untuk logam mulia, awalnya PPN logam mulai hanya dibebaskan untuk kandungan 99,99% kini akan diturunkan standarnya menjadi 99%.