Pihak yang terlibat antara lain Baznas, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia, nazir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, serta komunitas.
“Pengembangan program pemberdayaan membutuhkan penguatan pendampingan, peningkatan kapasitas pengelola, pengembangan aset produktif, perluasan akses pembiayaan, serta sistem pemantauan,” kata dia.
Karena itu, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas untuk memperluas manfaat zakat sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.