NADIKABAR.COM — Kementerian Agama melaporkan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjangkau 236 titik di Indonesia hingga 2026 serta mendapat dukungan dari 96 kolaborator dalam memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pengelolaan yang tepat, potensi zakat dan wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, dan kelestarian lingkungan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Waryono menjelaskan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA memanfaatkan peran strategis KUA di tingkat kecamatan sebagai bagian dari upaya memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat.

KUA tidak hanya berperan sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut dia, penguatan ekonomi keluarga melalui KUA dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan keluarga sekaligus menjadi bagian dari upaya menangani berbagai persoalan sosial.

“Capaian 236 titik pemberdayaan ekonomi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memperluas manfaat program. Dukungan berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, lembaga zakat, pemerintah daerah, dan mitra pemberdayaan,” kata Waryono.

Ia mengatakan kolaborasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem zakat dan wakaf nasional. Dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026, Kemenag mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan membuka peluang kerja sama baru.

Pihak yang terlibat antara lain Baznas, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia, nazir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, serta komunitas.

“Pengembangan program pemberdayaan membutuhkan penguatan pendampingan, peningkatan kapasitas pengelola, pengembangan aset produktif, perluasan akses pembiayaan, serta sistem pemantauan,” kata dia.

Karena itu, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas untuk memperluas manfaat zakat sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.