Sejak awal peluncurannya, Zudan mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing. Tercatat sudah lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang menerapkan kebijakan serupa bagi ASN di wilayahnya.

Salah satu contohnya adalah program Si Zona Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah membantu sekitar 60 ASN mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Pada 23 Oktober lalu, Kepala BKN Zudan memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dalam pengelolaan ASN. Capaian tersebut menjadi contoh bahwa kebijakan mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili dapat dikembangkan di luar BKN dengan menyesuaikan kondisi masing-masing instansi.

Terkait implementasi kebijakan ini, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi kerja tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setiap perpindahan tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, dan keberlangsungan pelaksanaan tugas. ASN juga tetap dituntut siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi serta menunjukkan kinerja terbaik. "Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai," tegas Zudan.

Dengan bertambahnya penerima manfaat menjadi 101 pegawai, BKN berharap pendekatan pengelolaan ASN yang lebih humanis ini dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya. "ASN yang lebih sejahtera dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga diharapkan mampu memberikan kontribusi serta pelayanan publik yang semakin optimal," ujar Zudan.