NADIKABAR.COM — Bagi sebagian orang, perjalanan dengan kereta api berarti pulang ke rumah setelah bekerja. Bagi yang lain, perjalanan itu menjadi jalan menuju kampus, tempat berdagang, rumah sakit, atau kesempatan bertemu keluarga di kota berbeda. Di balik berbagai tujuan tersebut, biaya perjalanan menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan transportasi.

Melalui skema Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik, pemerintah menugaskan penyelenggaraan layanan kereta api kelas ekonomi dengan tarif yang ditetapkan pemerintah. Dukungan ini membantu menjaga agar masyarakat memiliki pilihan perjalanan berbasis rel dengan biaya yang lebih terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PSO menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan transportasi publik untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dengan latar belakang ekonomi dan tujuan perjalanan yang beragam.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, manfaat PSO dapat dilihat dari kesempatan masyarakat untuk tetap melakukan perjalanan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bagi masyarakat, tarif kereta api yang terjangkau dapat membantu mengatur pengeluaran perjalanan. Ada yang menggunakannya untuk bekerja, menempuh pendidikan, berdagang, mengakses layanan kesehatan, atau pulang menemui keluarga. Dukungan pemerintah melalui PSO membantu menjaga agar kebutuhan mobilitas tersebut tetap memiliki pilihan transportasi yang terjangkau,” ujar Anne.

Manfaat tersebut tercermin dari penggunaan layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal PSO yang dikelola KAI. Berdasarkan data kinerja komersial KAI periode Januari–September 2026, sebanyak 14.164.401 pelanggan menggunakan kedua kelompok layanan tersebut. Jumlah itu meningkat sekitar 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025, sebanyak 13.155.181 pelanggan.