"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," kata Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/10/2026).
Kepmen ESDM ini mengatur penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan produksi tambang, dengan syarat tertentu dan harus mendapat persetujuan. Aturan tersebut berlaku antara lain untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Bambang menekankan, pemenuhan kebutuhan domestik menjadi bagian penting kontribusi PTBA untuk menjaga ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.