NADIKABAR.COM — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencari pasar baru ekspor sawit guna memperkuat daya saing global menghadapi pemberlakuan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) di 2027.

PTPN IV PalmCo bersama Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer, Kemendag menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dalam memperluas pasar ekspor sawit Indonesia.

"Langkah ini menjadi manuver krusial bagi industri kelapa sawit nasional untuk memperluas akses pasar internasional di tengah bayang-bayang ketatnya regulasi EUDR yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027," kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan, sinergi itu tidak hanya dirancang sebagai bentuk pertahanan terhadap kebijakan diskriminatif di Benua Biru, melainkan sebagai momentum transformasi PTPN IV PalmCo dari pemasok komoditas domestik menjadi pemain ekspor langsung (direct exporter) berskala global.

Jatmiko menegaskan, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan lagi sebagai cara untuk menggugurkan kewajiban hukum, melainkan senjata utama untuk memenangkan persaingan di pasar internasional.

Ia menekankan, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan, seperti persyaratan ketat dalam EUDR, adalah syarat mutlak agar produk agrikultur Indonesia dapat menembus dan bertahan di pasar dunia, khususnya Uni Eropa.

"Dalam hal ini, kinerja ESG tidak hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga menjamin akses pasar jangka panjang dan memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi industri perkebunan nasional," kata Jatmiko.

Direktur Pemasaran dan Sistem Manajemen PTPN IV Rury C. Baskoro mengatakan, kapasitas produksi harus diimbangi kemampuan menembus pasar internasional secara mandiri melalui hubungan langsung dengan pembeli global.