NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga emiten di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketiga emiten ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 2,1 triliun.
Hari ini, Rabu (21/10/2026), OJK dan Bareskrim Polri kembali mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi berkaitan dengan kasus pelanggaran pasar modal tersebut. Berikut rinciannya:
Pertama, pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT dan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun kepada Direktur PT SS berinisial R.