Sedangkan kasus penawaran umum pada CUAN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran yang sama dengan BREN. TC Pte Ltd terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Ketiga, pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua AB, yaitu PT HPS dan PT BDS. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan yang diberikan kepada Direktur PT HPS.

"Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tegas OJK.