NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga emiten di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketiga emiten ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 2,1 triliun.
Hari ini, Rabu (21/10/2026), OJK dan Bareskrim Polri kembali mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi berkaitan dengan kasus pelanggaran pasar modal tersebut. Berikut rinciannya:
Pertama, pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT dan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun kepada Direktur PT SS berinisial R.
Kedua pihak ini melanggar ketentuan terkait manipulasi pasar sesuai dengan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Selain pihak tersebut, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa (AB) dan peringatan tertulis kepada delapan sales AB yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Sembilan AB tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan tertulis.
Kedua, pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 miliar dijatuhkan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Korporasi tersebut diketahui melakukan pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Sedangkan kasus penawaran umum pada CUAN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran yang sama dengan BREN. TC Pte Ltd terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Ketiga, pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua AB, yaitu PT HPS dan PT BDS. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan yang diberikan kepada Direktur PT HPS.
"Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tegas OJK.