Kedua pihak ini melanggar ketentuan terkait manipulasi pasar sesuai dengan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Selain pihak tersebut, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa (AB) dan peringatan tertulis kepada delapan sales AB yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Sembilan AB tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan tertulis.
Kedua, pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 miliar dijatuhkan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Korporasi tersebut diketahui melakukan pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.