NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyikapi eskalasi harga proyek konstruksi dapat terbit tahun ini menyusul adanya masukan terkait kenaikan biaya dari kontraktor.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas langkah untuk menangani persoalan tersebut, termasuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.

β€œHarusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Dody mengatakan pembahasan terakhir dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dengan melibatkan LKPP.

Menurut dia, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam menyikapi eskalasi harga.

β€œTerakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujar dia.

Namun, ia belum memastikan bentuk maupun waktu penerbitan ketentuan tersebut karena pemerintah masih menunggu aturan yang disiapkan LKPP.

Setelah ketentuan itu tersedia, lanjut Dody, pemerintah akan mencermati mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan masing-masing proyek.

β€œNanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” katanya.