"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan untuk mendirikan usaha, termasuk menanam sawit.

Apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).