Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas kain berwarna pink dan tas jinjing Miniso, satu tas pinggang hitam merek Oakley, satu unit mobil putih beserta nota sewanya, satu sepatu, serta uang tunai Rp 185 ribu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, dan Rp 10 ribu.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau Pasal 492 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor.
"Apabila ada yang menjadi korban penipuan modus hipnotis oleh warga negara asing ini agar tidak segan melaporkan kepada kami," ujar Alberto.