NADIKABAR.COM — Polisi menangkap warga negara (WN) Iran berinisial MS (54) yang menipu dengan modus berpura-pura menukar uang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Pelaku sempat meninggalkan Bali, tetapi polisi melacaknya melalui rekaman CCTV hingga mobil rental yang digunakannya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendeteksi informasi yang beredar di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dasar dari pengungkapan ini adalah laporan polisi tanggal 29 Agustus 2026. Kejadiannya pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.58 Wita di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada," kata Alberto, Selasa (15/9/2026)
Dari rekaman CCTV, polisi melihat seorang pria menggunakan sepatu berwarna abu-abu dan sebuah mobil putih yang diparkir agak jauh dari lokasi kejadian. Polisi kemudian menelusuri kendaraan tersebut hingga diketahui merupakan mobil rental yang disewa di Denpasar.
"Setelah kami melakukan penelusuran CCTV, kami temukan mobil tersebut yang ternyata disewa di Denpasar. Dari penjelasan pemilik rental, pelaku sudah meninggalkan Bali saat itu," jelasnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali ke Bali. Begitu MS tiba di Bali, polisi langsung mengamankannya di bandara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura hendak menukarkan uang rupiah miliknya dengan uang milik korban. Pelaku berkeliling dari arah Denpasar menuju Buleleng untuk mencari toko yang sepi. Saat menemukan toko, pelaku mengajak korban berinteraksi dan menawarkan transaksi penukaran uang.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga membuat korban lengah hingga tas korban dapat dipegang. Pelaku kemudian mengambil uang sebanyak Rp 13 juta yang berada di dalam tas tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas kain berwarna pink dan tas jinjing Miniso, satu tas pinggang hitam merek Oakley, satu unit mobil putih beserta nota sewanya, satu sepatu, serta uang tunai Rp 185 ribu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, dan Rp 10 ribu.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau Pasal 492 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor.
"Apabila ada yang menjadi korban penipuan modus hipnotis oleh warga negara asing ini agar tidak segan melaporkan kepada kami," ujar Alberto.